Dalam panduan ini, ARTICLE 19 memberikan sebuah panduan untuk mengenali ‘ujaran kebencian’ dan bagaimana melawannya dengan efektif, sembari melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan kesetaraan.
Panduan ini merespon kebutuhan yang meningkat atas panduan yang jelas dalam mengenali “ujaran kebencian” dan untuk merespon tantangan-tantangan yang disebabkan “ujaran kebencian” dalam kerangka hak asasi manusia.
Untuk itu, panduan ini menjawab tiga pertanyaan kunci:
- Bagaimana kita mengenali ‘ujaran kebencian’ yang dapat dibatasi, dan membedakannya dari ujaran yang dilindungi?
- Upaya positif apa yang dapat dilakukan Negara dan pihak lain untuk melawan ‘ujaran kebencian’?
- Tipe ujaran kebencian yang mana yang dapat dilarang oleh Negara, dan dalam situasi apa?
Panduan ini dipandu oleh prinsip bahwa tindakan terkoordinasi dan terfokus yang diambil untuk memajukan hak atas kebebasan berekspresi dan kesetaraan adalah esensi dari menumbuhkan masyarakat demokratis yang toleran, plural, dan beragam, dimana semua hak asasi dapat diwujudkan bagi semua orang. Panduan ini dipengaruhi dan disusun berdasarkan kebijakan ARTICLE 19 yang sudah ada dalam bidang ini.
Dalam Bagian I, kami menjabarkan bahwa tidak ada definisi seragam dari ‘ujaran kebencian’ berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, hal ini adalah konsep luas yang mencakup berbagai ekspresi. Panduan ini mengembangkan tipologi untuk mengenali dan membedakan bentuk-bentuk berbeda dari ujaran kebencian berdasarkan tingkat keparahan dan dipandu oleh kewajiban hak asasi manusia internasional negara.
Dalam Bagian II, kami memberikan panduan tentang kebijakan aktor Negara dan non-negara yang seperti apa yang dapat diambil untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berekspresi dan kesetaraan yang menyasar sebab-sebab mendasar ‘ujaran kebencian’ sembari memaksimalkan kesempatan-kesempatan untuk menangkalnya.
Akhirnya, dalam Bagian III, kami menjabarkan keadaan-keadaan pengecualian dimana Negara diwajibkan hukum internasional untuk melarang bentuk-bentuk terparah dari ‘ujaran kebencian’, dan keadaan lain dimana Negara juga dapat, berdasarkan hukum internasional, memberlakukan pembatasan dari ‘ujaran kebencian’. Bagian ini termasuk juga panduan memastikan bahwa larangan-larangan tidak disalahgunakan, dan untuk memastikan sanksi-sanksi yang dikenakan layak dan proporsional, dan juga memastikan dukungan dan pemulihan bagi korban.
ARTICLE 19 mempercayai bahwa memastikan respon atas ‘ujaran kebencian’ yang menaati hukum hak asasi mansuaian internasional sangat penting. Larangan yang menyensor pandangan yang menyinggung seringkali kontra produktif terhadap tujuan memajukan kesetaraan, karena gagal menyasar akar sosial prasangka yang menyebabkan “ujaran kebencian”. Dalam kebanyakan kasus, kesetaraan dimajukan dengan lebih baik melalui upaya-upaya positif yang meningkatkan pemahaman dan toleransi, daripada melalui sensor.
Panduan ini bukanlah versi definitif, dan akan secara berlanjut diperbarui untuk memuat kasus hukum yang berkembang dan praktek-praktek terbaik di bidang ini.